Per Jenis Pelanggaran Periode Semua

# Jenis Pelanggaran Total Ditindak lanjut Ditindak Lanjut(progress) Tindak lanjut
1 memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 huruf d) 392 188
47.96%
2 Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. (Pasal 4 angka 15 huruf a) 137 71
51.82%
3 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf c) 109 43
39.45%
4 Mencalokan diri menjadi kepala daerah 37 37
100.00%
5 Berpihak dengan pengaruh yang dimiliki 13 13
100.00%
6 Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b) 14 13
92.86%
7 Ikut serta sebagai pelaksana kampanye (Pasal 4 angka 12 huruf a) 13 12
92.31%
8 Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b) 21 11
52.38%
9 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan. (Pasal 4 angka 14) 9 8
88.89%
10 memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 13 huruf b) 12 8
66.67%
11 PNS Menjadi Anggota / Pengurus Parpol 2 2
100.00%
12 Lain-lain 1 1
100.00%
13 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a) 1 1
100.00%
14 Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik dinyatakan bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS) 5 1
20.00%
15 Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.(Pasal 4 angka 12 huruf c) 3 1
33.33%
16 Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d) 10 0
0%