Per Jenis Pelanggaran Periode 2018

# Jenis Pelanggaran Total Ditindak lanjut Ditindak Lanjut(progress) Tindak lanjut
1 memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 huruf d) 300 104
34.67%
2 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf c) 107 41
38.32%
3 Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. (Pasal 4 angka 15 huruf a) 99 33
33.33%
4 Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b) 17 7
41.18%
5 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan. (Pasal 4 angka 14) 5 4
80.00%
6 Ikut serta sebagai pelaksana kampanye (Pasal 4 angka 12 huruf a) 4 3
75.00%
7 memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 13 huruf b) 4 1
25.00%
8 Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.(Pasal 4 angka 12 huruf c) 3 1
33.33%
9 Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik dinyatakan bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS) 2 0
0%
10 Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d) 10 0
0%