Per Jenis Pelanggaran Periode 2019

# Jenis Pelanggaran Total Ditindak lanjut Ditindak Lanjut(progress) Tindak lanjut
1 memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 huruf d) 18 10
55.56%
2 Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b) 2 2
100.00%
3 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf c) 1 1
100.00%
4 Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik dinyatakan bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS) 3 1
33.33%
5 memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 13 huruf b) 1 0
0%
6 Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b) 1 0
0%